NUANSA, TERNATE – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) mempertanyakan keabsahan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Korindo Alam Global yang melakukan aktivitas di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng).
Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, menduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
“Motifnya adalah dengan memalsukan tanda tangan Bupati selaku pejabat yang berwenang. Permasalahan ini penting untuk dijejaki bagi para penegak hukum di Provinsi Maluku Utara,” tegas Muhlis, Jumat (28/7).
Muhlis menyatakan, dari hasil pemantauan KATAM, banyak sekali perusahan tambang yang melakukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Ambon. Gugatan itu terkait dengan perizinan tambang. Di mana perusahan-perusahan tersebut tidak terakomodir dalam rekonsiliasi IUP pada beberapa tahun silam.
“Contoh kasusnya adalah perusahan PT Korindo Alam Global yang titik kordinat IUP berada di Pulau Gebe. Kami menduga ada dugaan rekayasa dokumen. Dugaan kami ini tentu berdasarkan surat pernyataan Bapak Ir. H. M. Al Yasin Ali selaku Bupati ketika itu, yang menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani IUP dari PT Korindo Alam Global,” sebut Muhlis
Untuk itu, KATAM berharap penegak hukum untuk bertindak cepat dalam melakukan pencegahan sebelum pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian ESDM, mengeluarkan izin operasi.
“Kami juga mendesak untuk memproses hukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam memanipulasi tanda tangan dalam dokumen IUP,” pungkasnya. (kep)