Polmas  

8 Bacaleg dari PKN Maluku Utara Dinyatakan Gugur

Logo Partai Kebangkitan Nusantara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Sedikitnya 8 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Maluku Utara, dinyatakan gugur oleh KPU Malut lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi administrasi.

Sebelumnya, terdapat 15 bacaleg dari PKN yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi. Namun dalam perbaikan, masih ada 8 bacaleg lagi yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga KPU memutuskan bahwa 8 bacaleg tersebut dinyatakan gugur dan 7 bacaleg masuk daftar pencalonan. Delapan bacaleg tersebut tersebar di tiga dapil, yakni dapil 1 (satu orang), dapil 2 (tiga orang) dan dapil 4 (empat orang).

“Dari 15 TMS, kami sudah melakukan semaksimal mungkin agar semuanya bisa mengikuti pemilihan legislatif 2024, tapi hanya tujuh yang berhasil dan sisanya TMS,” ujar Wakil Ketua II Pimda PKN Malut, Muhammad Samsudin Dehe, Sabtu (12/8).

Menurutnya, 8 bacaleg itu tersebar di dapil 1 satu orang, dapil 2 tiga orang dan dapil 4 empat orang. Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengikutsertakan semua bacaleg, tetapi tidak bisa dipaksakan.

“Kami sudah lakukan semampunya. Yang jelas beberapa dapil mengalami kekurangan, namun sisa 37 orang itu pejuang lapangan semua, kami sudah memperhitungkan hal itu,” kata dia.

Samsudin menerangkan, tidak memasukkan 8 orang tersebut, karena sudah membaca strategis di 2024. Bacaleg yang bergabung merupakan bacalon yang potensial, bukan asal-asalan.

“Ada parameternya. Kami tidak masukkan, sebab memang sudah sejauh hari melakukan upaya di internal,” tandasnya. (tan)