LABUHA, NUANSA – Bawaslu Halmahera Selatan menjatuhi sanksi peringatan berupa teguran secara tertulis kepada anggota Panwascam Gane Timur, Hasan Hi Basar, atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis pada Pilkada 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengatakan sanksi tersebut adalah hasil dari permintaan klarifikasi dan analisis yang diputuskan dalam rapat pleno. Kemudian, untuk proses masalahnya tetap mengacu pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tugas Pengawas Pemilu.
“Kita sudah berikan sanksi teguran. Tapi sebelum itu, kita juga sudah koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Selain sanksi teguran, kami juga akan memberi pembinaan kepada yang bersangkutan,” kata Rais, Kamis (21/9).
Kendati begitu, dalam proses pembinaan tersebut, ada pelanggaran yang kembali dilakukan anggota Panwascam tersebut, sehingga akan ditindak dengan kode etik.
“Kalau melanggar sumpah janji, ya itu adalah etik dan itu berlaku ke siapa saja. Tapi kalau konteks yang lain, maka kita gunakan Perbawaslu Nomor 15,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Hasan terjadi sebelum yang bersangkutan disumpah untuk menjabat Panwascam, sehingga penangannya berbeda.
“Karena itu, Bawaslu akan tetap melihat pada konteks masalahnya. Kalau masih tahapan perekrutan terus ada laporan masyarakat, maka penanganannya pasti lain lagi,” tandasnya. (tan)