TERNATE, NUANSA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Irwandi Mudasir alias Wandi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ibu Bhayangkari.
Sidang pembacaan putusan ini digelar Senin (25/9) tadi.
Hakim Ketua Ulfa Rery saat membacakan putusan menyebut perbuatan terdakwa membuat rasa trauma terhadap korban. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, apalagi terdakwa adalah seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom serta pelindung bagi masyarakat.
Dengan memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, menyatakan terdakwa Irwandi Mudasir alias Wandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa hak menguasai senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. (ask)