Polmas  

Kolaborasi GMKI dan Bawaslu Ternate Tingkatkan Kualitas Pemilu 2024

Pose bersama GMKI Cabang Ternate dengan Bawaslu Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate bersama Bawaslu Kota Ternate melakukan audiens kolaborasi terkait Pemilu 2024 mendatang. Audiens tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa (26/9).

Ketua GMKI Cabang Ternate, Chrisvanus Th. Lahu, mengatakan Badan Pengurus Cabang atau BPC menindaklanjuti arahan Pengurus Pusat (PP) untuk berkolaborasi dengan Bawaslu kota karena telah terakreditasi dengan Bawaslu RI terkait dengan pemantauan pemilu.

Olehnya itu, GMKI Ternate berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Ternate menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan indeks kerawanan pemilu (IKP) di Kota Ternate.

“Harapan kami, dengan audensi ini Bawaslu Kota Ternate bisa menggandeng seluruh stakeholder organisasi untuk bisa bersama-sama berpartisipasi menekan indeks kerawanan pemilu di Kota Ternate ini,” ujar Ivan, sapaan akrab Chrisvanus Th. Lahu.

Ivan menerangkan, indeks kerawanan pemilu di dalamnya ada netralitas ASN, money politik, politik identitas, dan beberapa pelanggaran lain yang mungkin bisa saja terjadi.

“Untuk itu, kami membutuhkan kerja sama yang baik dengan Bawaslu Kota Ternate, yang nantinya juga akan dibuat nota kesepahaman,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengaku pihaknya begitu antusias menerima kunjungan dan silaturahmi dari GMKI Ternate.

Ia menuturkan, dalam silahturahmi ini menghasilkan beberapa poin. Salah satunya adalah GMKI Kota Ternate berkolaborasi dengan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pemilu 2024 mendatang.

“Bentuk-bentuk kolaborasi serta kerja sama ini sehari dua nanti akan dituangkan di dalam perjanjian kerja sama untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang berlangsung sampai pemilu dan pilkada selesai,” terangnya.

Selain itu, terkait dengan isu netralitas ASN, sudah dirilis isu strategis dari Bawaslu RI bahwa Maluku Utara masuk nominasi di urutan pertama, sedangkan Ternate adalah salah satu kota di seluruh Indonesia yang kerawanannya terbilang tinggi karena masuk urutan ketiga.

“Maka dari itu, kami meminta semua stakeholder harus taat terhadap peraturan yang berlaku terutama kepada ASN, apakah itu UU ASN maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu, dan KASN. Karena itu, sudah menjadi bagian dasar kami ketika ada dugaan pelanggaran menyangkut dengan netralitas ASN itu akan kami tindak,” tegas Kifli.

Apalagi Maluku Utara khususnya Kota Ternate pelanggaran isu money politik juga tinggi dan netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis ini menjadi tanggung jawab pihaknya. Setidaknya harus menurunkan rawan tinggi dalam isu money politik dan netralitas ASN.

“Hal ini tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab sebagai anak bangsa dari semua masyarakat Kota Ternate. Kalau kedapatan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kemudian kami tidak mampu menjangkaunya itu bisa melaporkan ke Bawaslu, sehingga kami menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada setiap ASN yang berada di lingkungan Kota Ternate agar mentaati segala prosedur hukum yang dipegang oleh seorang ASN. Sebab jika hal ini dijaga, maka tentu seorang ASN betul-betul menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

“Jangan terlibat sebagai komunitas atau menjadi seorang yang berperilaku bukan sebagai ASN, harus menjaga komitmen, sehingga harapan kami pemilu dan pilkada 2024 nanti ini tidak ada pelanggaran netralitas ASN,” harapnya.

Kifli menambahkan, data indeks kerawanan diambil dari pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Karena itu, pihaknya memiliki data pelanggaran netralitas ASN dan Pilgub 2017.

“Ini yang menjadi basis data kami, sehingga harapan kami itu dengan data yang dirilis oleh Bawaslu RI, Pemilu dan Pilkada tahun 2024 nanti tidak ada lagi yang namanya isu rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN. Jadi like, dan memosting bakal calon itu tidak bisa karena sudah masuk pelanggaran, sudah ada di SKB itu,” tandasnya. (tan)