Hukum  

Kuasa Hukum Pemkab Halbar Dinilai Keliru Tafsirkan Amar Putusan PTUN  

Zulkifli Dade. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Zulkifli Dade menilai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Arnold N Musa, keliru dalam menafsirkan amar putusan baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon maupun di tingkat PTTUN Manado. Zulkifli menilai Arnold keliru dalam membaca atau mengkaji isi putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN Ambon.

Menurutnya, walaupun di dalam amar putusan hanya diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati, tetapi di dalam pertimbangan hukum dalam putusan diperintahkan untuk melantik Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Muslim S Dade, dalam hal ini sebagai penggugat atau pemenang di pengadilan tingkat satu maupun tingkat dua. Sebab pertimbangan hukum dan amar putusan adalah satu nomor perkara.

“Kuasa hukum Pemkab Halbar Arnold Musa, asisten I dan Kabag Hukum harus lebih jeli lagi dalam mengkaji putusan, karena semua analisis hukum dan kajian hukum yang dilakukan oleh mereka semua sudah diuji di PTUN Ambon,” ujar Zulkifli kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (11/10).

“Dalam hal ini Pemda Halbar sudah berulang kali kalah, maka dari itu kajian dan analisis hukum dari kabag hukum dan kuasa hukum Halbar sudah tidak perlu lagi diuji dan diperdebatkan, karena sudah diuji dan diperdebatkan di PTUN Ambon,” sambungnya menjelaskan.

Zulkifli menegaskan, Bupati James Uang seharusnya lebih menaati putusan dibandingkan dengan pendapat Kuasa Hukum dan Kabag Hukum Halbar. Apabila bupati menindaklanjuti dengan pelaksana tugas (Plt), maka secara tidak langsung bupati tidak tunduk dan taat terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab persyaratan dilakukannya Plt adalah bilamana kepala desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya.

Ia menuturkan, jika bupati mengangkat Plt Kades Gamsungi, maka Pemda melanggar syarat-syarat Plt sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab persyaratan Plt dilakukan apabila kepala desa terpilih hampir abis masa jabatannya, meninggal dunia, dan melalui permintaannya sendiri atau diberhentikan.

Namun, apabila diberhentikan lantaran ada pihak lain yang merasa dirugikan dan pihak tersebut mengajukan ke pengadilan dan menang, maka Pemda harus melantik kembali pihak yang mengajukan keberatan tersebut dan bukan mengangkat Plt.

“Tetapi hal inikan tidak, kepala desa yang dilantik Pemkab Halbar tersebut diberhentikan atas dasar putusan pengadilan, dan putusan pengadilan dalam pertimbangan hukumnya diperintahkan untuk melantik kades pemenang dalam hal ini Muslim Dade sebagai penggugat, maka Pemda harus melantik pihak yang mengajukan keberatan, bukan mengangkat Plt. Maka dari itu, bupati harus taat dan tunduk terhadap putusan dan tidak boleh menzalimi saudara Muslim Dade,” ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, bupati adalah publik figur yang harus memberikan contoh yang baik terhadap bawahan, terutama masyarakat Halmahera Barat agar ke depan tidak ada lagi kecerobohan panitia pilkades yang berujung merugikan orang lain maupun keuangan daerah Kabupaten Halmahera Barat. Sebab setiap persoalan hukum dalam hal ini sengketa pilkades sudah menyita waktu dan menguras keuangan daerah.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, dua kandidat yang bertarung pada pilkades serentak Desa Gamsungi di antaranya nomor urut 1 Muslim S Dade dan nomor urut 2 Bahraen habib. Kedua kandidat tersebut masing-masing memperoleh suara sama dengan jumlah suara 228.

Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 1 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh cakades nomor urut 1 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat.

Sementara untuk TPS 2 dengan jumlah DPT 261 orang dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh cakades nomor urut 2 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)