BOBONG, NUANSA – Puskesmas Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, telah memenuhi standar akreditasi puskesmas dengan nilai Paripurna oleh Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI).
Hal tersebut membuat Puskesmas Lede menjadi PKM pertama di Pulau Taliabu yang menyandang predikat Paripurna. Hasil tersebut diharapkan dapat memberi dorongan kepada PKM lainnya di Taliabu untuk terus berbenah meningkatkan mutu pelayanan puskesmas.
Sebelumnya, pada 2018 Puskesmas Lede mendapat predikat Madya dan pada 23-25 Oktober 2023 ini, Puskesmas Lede setelah melalui tahapan survei reakreditasi berhasil menyandang predikat lulus Paripurna.
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly megungkapkan, hasil tersebut dicapai atas kerja keras Puskesmas Lede dalam mewujudkan komitmen pelayanan untuk masyarakat serta komitmen lintas sektor yang luar biasa.
“Saya selaku kepala dinas dan seluruh staf Dinas Kesehatan mengucapkan banyak terima kepada semua pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam proses re-akreditasi Puskesmas Lede. Diharapkan Puskesmas Lede terus berbenah meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik, sehingga derajat kesehatan di Kabupaten Pulau Taliabu dapat terwujud,” kata Kuraisia, Kamis (16/11).
Menurut Kuraisia, puskesmas adalah salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan. Puskesmas dituntut untuk memberikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata, berkualitas, dan memuaskan masyarakat.
“Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, telah dilakukan secara berkesinambungan,” jelas Kuraisia.
Akreditasi puskesmas adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai suatu Puskesmas memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal 5 tahun sekali. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan.
“Puskesmas Lede telah memberikan hasil pelayanan yang maksimal sehingga mendapat nilai terbaik. Kami harap PKM lainnya di Pulau Taliabu ke depan juga mendapat hasil penilaian terbaik,” tutup Kuraisia. (kep)