TERNATE, NUANSA – Pembayaran retribusi sampah yang disetor ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate mencapai Rp3 miliar lebih per tahun. Selama ini retribusi sampah Rp10 ribu per bulan rumah tangga ini dibayarkan ke PDAM bersamaan dengan pembayaran layanan air bersih.
Plt Dirut Perumda Ake Gaale, Muhammad Syafei, mengatakan dari 33 ribu pelanggan di Kota Ternate ini, masih ada yang belum membayar alias menunggak retribusi sampah. Padahal, jika seluruh pelanggan mampu membayar secara disiplin, maka nilainya akan mencapai Rp3,9 miliar, tapi angkanya masih bersifat fluktuatif. Sehingga dengan adanya peningkatan kinerja, tunggakan sebagian pelanggan sudah disiplin menyetor ke PDAM.
“Jadi dalam satu bulan ini kita melakukan pembayaran kedua kali ke kas daerah, karena ditargetkan Januari 2024 itu sudah selesai. Harus diakui bahwa pendapatan yang minus sebagian dipakai untuk operasional sehingga ada yang tertunda. Tapi dengan penerapan baru yang disiplin, kami mengharapkan pelanggan taat membayar,” ujar Syafei, Kamis (16/11).
Menurutnya, rata-rata retribusi sampah yang dipungut sebesar Rp300 juta per bulan, sehingga langsung disetor ke Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate. Namun, ada tunggakan tiga bulan dari tahun 2022, sehingga masuk Januari 2024 nanti akan ditutup agar kembali normal.
“Dari nilai ini dilakukan penagihan secara paksa, tapi kalau tidak disiplin nilainya tetap di bawah. Sebab banyak pelanggan yang tidak bayar. Kalau banyak yang membayar tarif air, berarti membayar retribusi sampah juga, karena target PDAM semua pelanggan harus bayar. Namun, pelanggan yang menunggak tarif air sekaligus retribusi sampah itu kami tidak memutuskan jaringan pipa air,” tuturnya.
Syafei menambahkan, terkait penagihan retribusi sampah dari PDAM yang bakal dialihkan ke kelurahan adalah program Bappelitbangda Kota Ternate. Tujuannya adalah untuk mengatur persampahan agar ada tanggung jawab di kelurahan untuk membina masyarakat, sehingga disiplin membayar retribusi.
“Tapi harus ada pemberitahuan juga ke Perumda Ake Gaale, supaya kami matikan sistem, jangan sampai asal tagih sebelum itu berlaku di tahun depan,” pungkasnya. (udi/tan)