Polmas  

Bawaslu Halmahera Timur Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye

Bawaslu Halmahera Timur menggelar apel siaga pengawasan kampanye.

MABA, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Apel siaga tersebut berlangsung di lapangan Mancalele, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Minggu (19/11).

Apel ini diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Timur, jajaran PKD se-Kabupaten Halmahera Timur dan Staf Bawaslu Haltim. Selain itu, hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Naleng, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, anggota Alherfan Barmawi, Susana Coryy Rotinsulu, Korsek Bawaslu Haltim Karman Lanjarudin, dan peserta dari ketua,  anggota Panwaslu Kecamatan serta PKD se-Haltim.

Anggota Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng, berharap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), yang telah diberikan tugas, amanah dan tanggung jawab konstitusional dari negara, agar dapat melaksanakan tugas pengawasan pada setiap agenda Pemilu.

“Tidak terdapat satu lembaga pun selain Bawaslu yang memiliki kewenangan penuh melakukan tugas pengawasan Pemilu. Untuk itu, melalui apel siaga pengawasan ini, dapat dipastikan Bawaslu Haltim dan jajaranya telah siap melaksanakan tugas pengawasan di tahapan kampanye nantinya,” ucap Adrian.

Ia menegaskan, Panwaslu maupun PKD harus dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan dengan baik dan penuh semangat, sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang adil.

“Karena tingginya kerawanan di Maluku Utara, maka dari itu mari kita jadikan data ini sebagai motivasi untuk lebih tingkatkan lagi tugas kita sebagai pengawas Pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadri, menyampaikan tidak lama lagi akan diperhadapkan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024, di mana tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat kompleks yang akan diwarnai dengan berbagai macam strategi maupun berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun para ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.

“Dengan adanya apel siaga pengawasan kampanye ini, maka saya pastikan kita semua para pengawas pemilu sudah siap dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye. Maka dari itu, pada tahapan kampanye nanti kita semua harus siap melaksanakan pengawasan selama 1×24 jam di setiap aktivitas yang dilakukan peserta Pemilu,” tuturnya.

Suratman menambahkan, agar dalam tahapan kampenye nanti, Panwaslu dan PKD harus memastikan peserta Pemilu dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan, serta memastikan KPU mengeluarkan jadwal kampanye atau tempat kampanye tidak bertentangan dengan aturan Undang-undang, serta memastikan ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa tidak dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses kampanye.

“Maka dari itu, dalam melaksanakan proses pengawasan kampanye, sudah sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh undang undang, serta menunjukan pengawas Pemilu yang berintegritas, yang tidak menjadi tim sukses, tim kampanye dan jangan sampai ada pengawas pemilu yang ikut terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, jika kedapatan  pengawas Pemilu yang terlibat dalam politik praktis, maka dipastikan akan diproses dan sesuai kode etik pada pengawas tersebut, sehingga itu diharapkan agar Panwaslu dan PKD selalu menjaga integritas, karena yang paling penting dalam diri seorang pengawas yakni sebuah integritas.

“Mengingat proses pencegahan telah kita lewati, maka di tahapan kampanye nantinya kita fokus pada penindakan dan penanganan pelanggaran. Untuk itu, ayo kita sama-sama menjadikan Pemilu ini Pemilu yang jujur, adil dan kondusif, sehingga para peserta Pemilu merasa Pemilu ini berjalan dengan jujur sesuai dengan amanat dalam Undang-undang,” kata dia.

Ia pun mengingatkan, agar terhitung pada tanggal 28 November 2023, semua pengawas Pemilu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan PKD harus aktif dalam melakukan pengawasan/patroli di media sosial. (tr3/tan)