Polmas  

Akademisi Desak Bawaslu Tindak Tegas Bupati Aliong Mus

Aliong Mus

TERNATE, NUANSA – Satu lagi akademisi Maluku Utara (Malut) yang menyoroti diangkatnya Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara. Dia adalah Sahroni A. Hirto, dosen administrasi publik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

Ketika Aliong Mus menerima penunjukan dirinya sebagai Ketua TKD Maluku Utara, maka sudah tentu yang bersangkutan melanggar pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, yang menegaskan seorang kepala daerah dilarang menjadi tim kampanye pasangan calon. “Ketika banyak orang membahas tentang netralitas ASN, justru kini yang muncul di Maluku Utara ada kepala daerah yang menjadi ketua TKD. Bagi saya, ini akan menjadi preseden buruk mengingat netralitas yang selama ini akan susah ditegakkan,”  ujarnya.

Menurut Sahroni, ditunjuknya Aliong Mus sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran tersebut tentu akan sulit melepas-pisahkan kepentingan masyarakat dan kepentinganya sebagai Ketua TKD. Padahal, jabatan kepala daerah sudah ditekankan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang mengharuskan Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk mengundurkan diri kurang lebih 12 hari sebelum masa kampanye dimulai. “Ini harus menjadi catatan tegas Bawaslu Maluku Utara untuk melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang sengaja menabrak aturan. Kalau tidak, maka selamanya urusan netralitas ini sulit ditegakkan,” tutupnya menegaskan. (kov)