JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Halbar untuk tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Salah satunya dengan menghindari berfoto dengan pose jari yang menyimbolkan pesan tertentu.
Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod Lasa, mengatakan bahwa ASN dilarang bahkan tidak bisa lagi berpose dalam pengambilan gambar dengan menggunakan simbol-simbol partai.
“Contohnya seperti kegiatan khusus ASN tidak bisa lagi berfoto menunjukkan simbol-simbol angka seperti lima jari, empat jari, tiga jari, dua jari maupun satu jari. Jadi netral saja, sekarang tidak bisa menggunakan jari, kalau untuk foto ASN itu hanya bisa dengan mengepalkan tangan,” tegas Nimrod kepada wartawan, Rabu (22/11).
Menurutnya, larangan PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Poin-poin dalam SKB pun ditegaskan netralitas ASN, salah satunya dalam penggunaan media sosial. Selain itu, Nimrod menegaskan, dalam SKB pun mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta Pemilu.
“Misalnya like di Facebook maupun komentar atas postingan para peserta Pemilu berupa postingan flayer maupun banner di media social. Jika kedapatan, maka ASN bersangkutan tetap ditindak. Jadi itu disebutkan dalam SKB, jika pelanggaran-pelanggaran itu melampaui ketentuan, yang pasti kita tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (adi/tan)