Polmas  

Bawaslu Halmahera Barat Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Halmahera Barat Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024.

Rakor yang berlangsung di Aula D’hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Rabu (27/12) tadi dihadiri seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Halbar. Hadir pula Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadia.

Dalam sambutannya, Sumitro menyampaikan selaku jajaran pengawasan tingkat kecamatan, tentu punya andil tersendiri dalam menentukan hajatan demokrasi yang damai dan nyaman.

“Bapak ibu yang menentukan demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024, karena kalian berada pada ujung tombak,” ucapnya.

Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya, dimana waktu tersebut tentu punya potensi pelanggaran. Untuk itu, kata dia, pencegahan melalui pengawasan harus lebih aktif.

“Kita sudah masuk 30 hari, di mana masuk pada masa-masa ini sudah mulai panas sampai hari H, modus peserta pemilu semakin canggih makanya kita sebagai pengawasan harus mengawasi dengan baik,” kata dia.

Ia berharap, seluruh pengawas kecamatan se-Halmaheraa Barat dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang sudah dijelaskan dalam ketentuan yang berlaku.

“Dalam menjalankan kewajiban pedoman yang diajarkan itu jangan keluar dari norma, kalau keluar akan benturan dengan hal etik bahkan ada pidananya,” tegas Sumitro.

Sementara, Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, mengimbau kepada anggota PKD agar lebih aktif dalam pengawasan. Sebab, menurut dia, PKD merupakan ujung tombak dalam pesta demokrasi. Selain itu, pengawasan tingkat kecamatan mampu mencegah unsur pelanggaran yang kelak terjadi.

“PKD adalah garda terdepan Bawaslu, di masa kampanye adalah masa perjuangan, berjuang melawan isu SARA, melawan money politik,” tuturnya.

Untuk meningkatkan kapasitas selaku petugas pengawasan di lapangan, kata dia, tentu tidak terlepas dengan matangnya aturan yang harus dipahami oleh PKD. Sebab hal itu menjadi pedoman dalam melihat berbagai problem yang akan terjadi di lapangan.

“Teman-teman seharusnya mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran di lapangan nanti,” pungkas Nimrot. (adi/tan)