JAILOLO, NUANSA – Sejumlah karyawan hotel di Kabupaten Halmahera Barat mengeluhkan sikap manajemen hotel yang memberi gaji mereka di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023 tertanggal 20 November 2023 yang bertanda tangan Abdul Gani Kasuba tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2024. Di mana, kenaikan upah ditetapkan sebesar 7,50 persen dari upah sebelumya Rp2.976.720 kenaikannya sebesar Rp223.280 menjadi Rp3.200.000.
Namun begitu, salah satu karyawan hotel yang enggan menyebutkan namanya mengaku, dirinya sudah bekerja kurang lebih sembilan tahun. Namun gajinya saat ini hanya Rp1,4 juta. Itu artinya, masih sangat jauh di bawah UMP Maluku Utara yang ditetapkan Rp3,2 juta di tahun 2024.
“Saya mengawali pekerjaan ini pada tahun 2015 dengan upah sebulan masih Rp750 ribu. Dan hotel yang saya bekerja ini punya 50 kamar dengan tarif per hari bervariasi. Kalau kamar standar itu dengan tarif sebesar Rp350 ribu, kalau VIP itu Rp580 ribu,” kata dia, Kamis (25/1).
Sementara itu, lanjut dia, jumlah karyawan di hotel tersebut sebanyak sembilan orang yang rata-rata gajinya berkisar di Rp1,4 juta. Ia mengaku, bosnya saat ini belum bisa menaikkan upah para karyawan karena pendapatan hotel juga tak menentu.
“Di hari biasa itu hanya dua sampai tiga pelanggan saja yang masuk, terkecuali ramai seperti FTJ salah satu agenda dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu banyak kamar yang di-booking,” akunya.
Terpisah, Kepala Bagian Kesra dan Tenaga Kerja Setda Halbar, Ikhsan Dagasuli saat dikonfirmasi mengaku dewan upah di Halmahera Barat belum terbentuk. Jika dewan pengupahan dibentuk, maka dipastikan sudah ada Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, saat ini belum terbentuk sehingga masih mengikuti UMP. (adi/tan)