Daerah  

Ternyata Ini Alasan Bupati Aktifkan Kembali Kades di Halmahera Barat

Plt Kepala Inspektorat Halbar, Reinhard Bunga. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Reinhard Bunga, membeberkan alasan Bupati James Uang mengaktifkan kembali Hendrik Makringo sebagai Kepala Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo Selatan, setelah sebelumnya diberhentikan sementara sejak Agustus 2023 lalu.

Reinhard mengatakan, pengaktifan kembali Hendrik selaku Kepala Desa Guaeria merupakan kewenangan Bupati. Sebelumnya, kata dia, Bupati hanya memberhentikan sementara sebagai bentuk pembinaan lantaran adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Guaeria.

“Temuan itu yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sebanyak dua kali. Dari sinilah kita menilai yang bersangkutan cukup kooperatif, ada itikad baik, apakah salah yang bersangkutan kita aktifkan kembali? Dan itu kan hak prerogatifnya Bupati,” katanya, Selasa (6/2).

Reinhard menjelaskan, bahwa Undang-undang tentang Desa atau Peraturan Pemerintah (PP) tidak mengatur terkait pemberhentian sementara seorang kepala desa ketika tersandung temuan pengelolaan dana desa. Namun, ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Bupati sebagai bentuk pembinaan.

“Perlu diketahui dari sisi APIP kami melihat yang bersangkutan cukup kooperatif walaupun dari temuan yang dua LHP itu belum selesai ditindaklanjuti, namun yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian kurang lebih dua kali,” jelasnya

Menurutnya, yang bersangkutan juga membuat pernyataan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu satu tahun. Sehingga

keputusan Bupati mengangkat kembali itu sudah tepat, karena yang bersangkutan punya itikad baik.

Meski begitu, Reinhard menambahkan, jika dalam waktu satu tahun yang bersangkutan tidak menyelesaikan temuan tersebut, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kaitan dengan Bupati mengaktifkan kembali itu ranahnya Bupati, karena Bupati menilai yang bersangkutan sudah kooperatif, sudah melakukan pengembalian, dan sudah membuat surat pernyataan maka diaktifkan kembali,” pungkasnya. (adi/tan)