TERNATE, NUANSA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tidore tahun 2017-2018 dituntut 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah Rudy Muhammad Yamin selaku mantan Direktur Utama Perumda dan M. Taher Ramya selaku Bendahra.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Selasa (6/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore, A.M Hartamto, mengatakan kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.870.648.033, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelas JPU.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (gon/ask)