Polmas  

Temukan Pemilih Dua Kali Coblos, Bawaslu Halmahera Timur Rekomendasi PSU

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman A Kadir.

MABA, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur menemukan pelangggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Teluk Buli, karena mencoblos dua kali. Bawaslu akhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dilokasi TPS terjadinya pelanggaran.

“Setelah pemungutan suara saat jeda persiapan perhitungan suara, ada beberapa oknum warga masuk dalam TPS mengambil surat suara sisa DPRD provinsi, DPRD kabupaten, DPR RI, DPD lalu dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujar Ketua Bawaslu Haltim, Suratman A Kadir, Jumat (16/2).

Menurutnya, aksi sejumlah warga tersebut sempat menuai protes karena terindikasi kuat mencoblos surat suara sisa pasca proses pemungutan. Atas kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Maba melaporkan kepada Bawaslu dan merekomendasikan ke KPU Haltim untuk melakukan PSU.

Sesuai ketentuan, kata dia, apabila ditemukan pemilih mencoblos lebih dari satu di TPS yang sama maupun TPS berbeda harus dilakukan PSU.

“Sehingga kasus di TPS 1 Teluk Buli yang ditemukan coblos lebih dari satu sudah terpenuhi untuk PSU. Namun, saat kejadian tersebut, warga mendesak KPPS untuk tidak melalukan perhitungan suara,” kata dia.

Akibat dari ulah sejumlah warga tersebut, terjadi selisih surat suara dan pengguna hak pilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI hingga DPD.

“Kenapa presiden dan wakil presiden tidak di-PSU, karena pada saat perhitungan itu terjadi kecocokan hak pilih dari surat suara sisa itu” jelasnya.

Dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Suratman menyebut tindakan setiap orang dengan sengaja maupun tidak sengaja yang menguntungkan dan merugikan orang lain akan diproses sesuai dengan ketentuan, dan proses penanganannya akan dilakukan bersama Sentra Gakkumdu.

“Kami juga sudah melakukan rapat bersama tim Gakkumdu, jadi mulai Senin (19/2) pekan depan, akan dilakukan proses klarifikasi terhadap saksi dan oknum warga yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut,” tandasnya. (tr3/tan)