TOBELO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Tiga TPS dimaksud tersebar di
TPS 01 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk. TPS 03 Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo. Serta TPS 01 Desa Duma, Kecamatan Galela Barat.
Kordiv Pengawasan Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim, mengatakan surat rekomendasi PSU sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.
Menurutnya, ketiga TPS yang direkomendasikan tersebut berdasarkan laporan pelanggaran administrasi dan telah dilakukan penelitian lalu dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Halut, dan selanjutnya diputuskan oleh KPU Halut. Soal batasan waktu PSU, sesuai dengan Undang-undang Pemilu pasal 373 poin 3, PSU hanya dapat dilaksanakan 10 hari setelah pungut hitung,” ujar Rusni, Jumat (23/2).
Sementara itu, Ketua KPU Halut, Muhamad Rizal saat di konfirmasi mengaku belum bisa berkomentar, karena masih dalam tahapan pleno terkait rekomendasi Bawaslu Halut.(fnc/tan)