DARUBA, NUANSA – Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, berinisial DT terancam tindak pidana pemilu. Ini karena yang bersangkutan diduga terlibat politik praktis dengan mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu di dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untuk kasus Desa Cendana saat ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya,” kata Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Selasa (27/2).
“Tetapi sang kades sekarang tidak berada di tempat, yang bersangkutan saat ini berada di Tobelo (Halmahera Utara), tim Gakkumdu juga sudah ke Halut. Untuk semua saksi, sudah dimintai keterangan,” sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengkajian bahwa kepala desa Cendana diduga kuat melakukan pelanggaran. Hal itu, kata Mulkan, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan bukti video yang sempat beredar.
“Jadi kades mengarahkan lewat apel itu untuk memenangkan caleg Partai Golkar Vemy Tongo-Tongo dan caleg PSI yaitu Sherly Jaena, itu sesuai dengan keterangan saksi bahwa kades mengarahkan. Lalu, kades mencatut nama Bawaslu, KPU dan lembaga hukum lain. Nah kasusnya masuk unsur pidana, tinggal pengembangan,” tandasnya. (ula/tan)