TERNATE, NUANSA – Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh DPC PKB Sula.
Hal itu disampaikan langsung Ketua DPC PKB Sula, Armin Soamole, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (10/3) pagi ini.
Menurut dia, selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sula, KPU Sula telah melakukan banyak sekali kesalahan yang juga menyalahi PKPU Nomor 5.
“Pertama adalah alasan dokumen D.Hasil yang semula dianggap keliru, KPU Sula mengaku melakukan pembetulan namun sampai sekarang hasil pembetulan tersebut tidak diterima oleh seluruh parpol peserta pemilu,” cecar Armin.
Alhasil, pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menggunakan dokumen model D.Hasil sebagaimana seharusnya.
Selain itu, dari rangkaian kejadian yang ada proses rekapitulasi di tiap tingkatan seperti dilakukan tergesa-gesa sehingga saksi-saksi parpol tak diberi ruang untuk melakukan keberatan.
“KPU Sula diduga telah lakukan pemalsuan dokumen. Mereka membohongi semua peserta dan saksi pemilu. Maka dari itu, seluruh Komisioner KPU Sula kami laporkan ke DKPP,” pungkas Armin, tegas. (kep)