SOFIFI, NUANSA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara mulai melakukan pembayaran tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dua bulan terhitung November dan Desember tahun 2023.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau untuk memproses pembayaran tunggakan dua bulan di tahun 2023. Sementara yang saat ini dilakukan proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 30 OPD.
“Yang kami proses pembayaran itu berdasarkan kelengkapan berkas OPD. Dan itu sampai saat ini sudah 30 OPD yang diproses pencairan TPP, kami tetap prioritaskan pembayaran TPP hingga lunas,” ujarnya, Kamis (14/3).
Menurutnya, untuk tunggakan dua bulan TPP ASN di APBD 2024 yakni Januari dan Februari belum bisa diproses sekarang hingga menunggu jalannya APBD. Alasan kenapa Pemprov membayar tunggakan dua bulan, karena sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Sementara tunggakan TPP dari Januari dan Februari akan dibayarkan dalam waktu dekat. Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam puasa ini,” ujarnya.
“Kami juga berencana akan melakukan pertemuan singkat dengan Plt Gubernur Al Yasin, guna mempresentasikan dokumen APBD 2024,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)