JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talut penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kamis (21/3).
Amatan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, tersangka keluar dari kantor Kejari pukul 14.10 WIT mengenakan rompi tahanan berwarna merah didampingi Kasi Pidsus Ahmad Bagir dan Kasi Datun Ahmad Luthfi Firdaus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Edy Djuebang, mengatakan pihaknya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talut Gamlamo, Alfredsun Bassay alias Alfred sebagai tersangka.
Edy menyebut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara mencapai Rp497 juta. Ia mengaku, kasus tipikor tersebut terus didalami.
“Kalau untuk penambahan tersangka masih ada pengembangan, pasti lebih dari satu tersangka, tidak mungkin hanya PPK-nya saja,” ujarnya.
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.
Lanjutnya, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tersangka pun langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan.
Sekadar diketahui, proses penyelidikan ke penyidikan kasus tipikor tersebut dimulai pada Juni 2023 lalu. Adapun pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar. Sedangkan, perusahaan yang menang lelang yaitu CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)