TERNATE, NUANSA – Kinerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi Maluku menuai soroton publik. Pasalnya, timsel ternyata masih meloloskan calon komisioner petahana yang pernah diberi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Timsel zona 1 yang meliputi Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Halmahera Barat itu dinilai sengaja telah meloloskan tiga petahana KPU Kepulauan Sula yang memiliki rekam jejak buruk ke tahapan 10 besar.
Ketiga petahana itu adalah Ifan Sulabessy Buamona, Hamida Umalekhoa, dan Samsul Bahri Teapon. Padahal, Ketua KPU Sula Yuni Yunengsi Ayuba yang juga kena sanksi DKPP dan ikut tes KPU provinsi telah digugurkan timsel KPU Malut di 20 besar. Sementara timsel zona 1 hanya menggugurkan petahana Ramli K Yakub.
Mengutip putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (1) Yuni Yunengsi Ayuba, (2) Ramli K Yakub, (3) Ifan Sulabessy Buamona, (4) Samsul Bahri Teapon dan (5) Hamida Umalekhoa, dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.
Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunengsi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.
“Kenapa timsel diberi wewenang untuk melakukan tracking rekam jejak masing-masing calon? Itu artinya timsel tidak sekadar menunggu pengaduan, tetapi juga punya inisiatif untuk bertindak guna mendapatkan orang-orang terbaik menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, Kamis (21/3).
Ia bilang, sanksi DKPP terhadap para petahana merupakan peristiwa terbuka, yang banyak diberitakan media. Alhasil, bahkan jika tanpa adanya pengaduan pun timsel tetap bisa menjadikan itu sebagai pertimbangan utama.
“Jika ada alasan dari timsel pasca penetapan 10 orang calon anggota KPUD bahwa mereka bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat, sesungguhnya itu adalah alibi untuk menutupi kesengajaan mereka dengan meloloskan orang bermasalah. Lolosnya orang-orang bermasalah di 10 besar itu bukan kebetulan, tetapi itu desain yang rapi dari timsel, dan alasannya pasti kalau dipersoalkan, yakni tidak ada pengaduan masyarakat. Timsel itu orang-orang terdidik, jadi tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan yang terbaik. Jadi kalau modelnya begitu, itu bukan timsel namanya,” kata Abdul Kadir.
Ia menegaskan, KPU adalah lembaga publik. Oleh sebab itu, semua info yang terkait dengan calon anggota adalah info publik yang patut didalami timsel.
“Meskipun tanpa aduan resmi. Jadi ketua timsel dan anggota-anggotanya jangan berpura-pura awam. Saya menduga bahwa lolosnya mereka yang bermasalah itu karena unsur kesengajaan dan termasuk kerjanya ketua timsel itu,” tandasnya. (tan)