Polmas  

Manuver Politik Abubakar Abdullah dan Syahril Radjak Jelang Pilwako Ternate

Abubakar Abdullah dan Syahril Abdul Radjak.

TERNATE, NUANSA – Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, makin terbuka melakukan manuver politik di Kota Ternate. Kelihatannya ia berniat ikut calon Wali Kota Ternate. Lihat saja, secara diam-diam, mantan Karo Humas Pemprov Maluku Utara ini mengutus orang kepercayaannya mengambil formulir di Partai Gerindra. Selain Abubakar, aparatur sipil negara (ASN) lain yang mengambil formulir di Gerindra adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abdul Radjak.

Ini terlihat dari daftar peserta yang mengambil formulir pendaftaran di tim penjaringan Partai Gerindra Kota Ternate. Terdapat 10 bakal calon wali kota maupun wakil wali kota yang mengambil formulir pendaftaran tersebut, dua nama di antaranya adalah Abubakar Abdullah dan Syahril Radjak.

Padahal, Abubakar Abdullah dan Syahril Radjak saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diberi amanah memegang jabatan penting di pemerintahan.

Dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN sudah mengatur larangan ASN untuk berpolitik praktis. Setiap ASN yang terlibat politik, maka patut diberikan sanksi etik maupun disiplin.

Pelanggaran kode etik dimaksud sebagaimana dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Selain itu, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Abdul Kadir Bubu sudah menyarankan kepada ASN yang ingin maju Pilkada agar mengundurkan diri terlebih dahulu, barulah menyatakan sikap maju.

Namun jika tidak, maka manuver politik ASN tersebut bisa dilaporkan ke KASN atau lembaga berwenang lainnya. Setiap warga negara berhak melaporkan para ASN yang melakukan menuver politik.

“Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, mereka pasti mendapat sanksi tegas,” ujarnya. (tan)