JAILOLO, NUANSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan tersebut bertempat di Kecamatan Sahu dan Sahu Timur, Selasa (7/5). Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh seluruh kepala desa di dua kecamatan setempat.
Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pendapatan dan Pengembangan Regulasi, Apolos Fure, mengatakan perda nomor 2 tahun 2024 terbentuk tanggal 16 Januari mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023.
Ia menjelaskan, di dalam perda yang disosialisasikan itu di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BPJT, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet.
“Semua itu terangkum dalam satu perda yang kami sosialisasikan. Sedangkan perda nomor 2 tahun 2024 merupakan turunan dari undang-undang nomor 1 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Mantan Kepala BKAD Halbar ini menambahkan, untuk tarif pajak hotel dan tempat hiburan dikenakan 10 persen.
“Jadi ada enam kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi. Sementara baru dua kecamatan yang sudah kami turun sosialisasi, yaitu di Sahu dan Sahu Timur,” tuturnya.
Ia meminta agar para pelaku usaha taat dan patuh dalam membayar pajak terutama para pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan.
“Untuk penagihan pajak hotel, restoran dan juga tempat hiburan itu 10 persen dari penghasilan,” tandasnya. (adi/tan)