SOFIFI, NUANSA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut.
Penunjukan Plh Gubernur Malut tersebut lantaran masa Jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali berakhir pada 10 Mei 2024.
Penunjukan Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (tan)