NUANSA, JAKARTA – Bakal Calon Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) dari yang akan mencalonkan diri pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota, belum lama ini diberikan surat tugas oleh DPP Partai Demokrat.
Surat itu berisikan perintah kepada bakal calon yang ditunjuk untuk mencari dukungan dari partai lain sebagai syarat memenuhi ambang batas dukungan sebanyak 20 persen kursi.
Melalui surat tugas itu juga para bakal calon diharuskan melaporkan hasil survei kepada DPP sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Direktur Eksekutif DPD Demokrat Malut, M Ardiyansyah mengatakan, surat tugas telah diberikan kepada bakal calon bupati Halmahera Selatan yakni Bahrain Kasuba dan Agusti Talib, bakal calon bupati Halmahera Timur diberikan kepada Ubaid Yakub dan M Farrel Aditama.
Sementara untuk bakal calon bupati Kepulauan Sula diberikan kepada Makmurdin Mus dan bakal calon Bupati Pulau Taliabu diberikan kepada Sashabila Widya L. Mus.
Dari surat tugas yang diberikan hanya satu yang dikhususkan bertugas sebagai pasangan bakal calon yakni bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ternate, M Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.
“Ada beberapa bakal calon juga yang masih mengajukan penerbitan surat tugas sehingga suratnya masih diproses yaitu Hendrata Thes dan Fifian Adeningsi Mus sebagai bakal calon bupati Sula, Zainal Karim dan Rusli Sibua sebagai bakal calon bupati Pulau Morotai, Abdurahman Dani Soleman sebagai bakal calon wali kota Tidore,” sebut Ardiyansyah, Selasa (14/5).
Ia menambahkan, selain nama-nama yang disebutkan tadi terdapat juga empat bakal calon bupati Halmahera Utara yang surat tugasnya masih diproses yakni Janlis G. Kitong, Herianto Tantry, Matheus Stefi Pasimanjeku dan Piet Hein Babua.
“Sementara itu untuk Bakal Calon Gubernur Maluku Utara diantaranya Sultan Tidore Husain Alting Sjah, Ahmad Hidayat Mus dan Aliong Mus masih sementara dilakukan proses pengajuan surat tugas ke DPP untuk ditindaklanjuti,” pungkas Ardiyansyah. (kep)