TERNATE, NUANSA – Samsuddin Abdul Kadir resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara. Ia dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Pusat, Jumat (17/5) pagi.
Setelah dilantik, Samsuddin diminta segera menindaklanjuti perintah Kemendagri untuk mengembalikan sejumlah pejabat tinggi yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Selain itu, pejabat eselon III dan IV yang diganti pada 18 Januari dan 1-2 Februari lalu juga diminta dikembalikan, karena masuk dalam permintaan komisi aparatur sipil negara (KASN).
Akademisi Unkhair, Abdul Kadir Bubu, mengatakan pengembalian tersebut bersifat wajib karena menyalahi prosedur pengangkatan. Di dalam administrasi negara, kata dia, jabatan tersebut sah manakala mekanismenya sah menurut hukum.
“Untuk itu, langkah pertama dari Pj Gubernur adalah mengembalikan dulu rekomendasi dari KASN, BKN dan Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi dan sejumlah pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya dinonjob oleh Plt Gubernur,” ujarnya.
“Ini wajib dikembalikan karena menyalahi prosedur, bahkan wewenangnya sama sekali cacat pengangkatan saat itu. Oleh karena itu, wajib bagi Pj Gubernur yang ditugaskan Mendagri menindaklanjutinya,” sambung dosen Fakultas Hukum Unkhair ini.
Namun sebelum dikembalikan, Inspektorat Jenderal akan melakukan audit masa jabatan gubernur yang ada saat ini. Di samping itu, Inspektorat provinsi juga melakukan audit terhadap pejabat-pejabat yang bertugas, guna mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan pejabat tersebut agar tidak ditanggung oleh pejabat yang dikembalikan nanti.
“Pasti berisiko hukum karena anggaran itu sudah digunakan dalam jabatannya. Melakukan perjalanan dinas atau menjalankan proyek dan seterusnya itu pasti secara hukum. Yang paling sederhana risiko pertama adalah mereka dituntut melakukan pengembalian terhadap seluruh anggaran yang digunakan. Jika tidak, maka berisiko pidana,” tandasnya. (ano/tan)