Hukum  

Tujuh Pejabat Pemprov Maluku Utara Diperiksa KPK

Gedung merah putih KPK. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran kepala dinas Pemprov Maluku Utara  terkait kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel untuk tersangka mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan lainnya.

“Penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/5).

Ali menyebut, ada 17 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Abdullah Assagaf selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dr. Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Syukur Lila selaku Kepala Dinas Kehutanan, dan Mukhtar Husen selaku Kepala Dinas Pertanian.

Kemudian, Musrifah Alhadar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yuditya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PUPR, Jamaludin Wua selaku Kepala Biro Umum, dan Jabjr Ibrahim selaku mantan Plt Kepala Dinas Pertanian.

Selanjutnya, Febby Tjoayoknoto selaku Direktris CV Mutiara Prima Abadi, Umar Djafar Albaar selaku Direktur Ar’ri Arch, Jervis Giovanny Leo selaku Direktur CV Modern Maju Membangun, David Liangcy selaku Direktur PT Tugu Utama Sejati, dan Meike Ratnawati selaku Direktris CV Puri Agung.

Sisanya adalah Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, Said Banyo selaku pihak CV Asaba Barutama, Sandhynatha Litan selaku Komisaris Utama PT Jikotama dan Direktur CV Sanbri Makmur, serta Andi Achmad Huzaeni selaku Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera. (tan)