Daerah  

Dinas PUPR Halmahera Barat Tuntut Camat Loloda Ganti Rugi Rp15 Juta

Papan nama Sasadu Lamo yang diduga dirusaki Camat Loloda. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat menuntut Camat Loloda, Norlis Sowo, mengganti kerugian atas pengrusakan papan nama Taman Sasadu Lamo di Desa Acango, Kecamatan Jailolo.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Halbar, Andi Isa, mengaku pengrusakan papan nama tersebut bermula saat Norlis belajar menyetir mobil pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, Norlis diduga hilang kendali, sehingga menabrak papan nama taman tersebut.

“Ada sekitar lima huruf yang rusak akibat ditabrak, karena semuanya berjumlah 10 huruf,” ujarnya, Selasa (21/5).

Terkait itu, pihaknya sudah menyurati Norlis untuk segera melakukan ganti rugi senilai Rp15 juta.

“Jadi dalam hal ini beliau bukan sebagai aparat pemerintah, tetapi sebagai pribadi dalam keterlibatan kecelakaan tersebut. Sehingga kerugian atas kerusakan fasilitas umum tersebut ditaksir Rp15 juta. Untuk itu, dalam melakukan perbaikan nanti, kami menunggu ganti rugi dari yang bersangkutan,” tandasnya. (adi/tan)