SOFIFI, NUANSA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara bakal mengevaluasi dokumen kontrak dana alokasi khusus (DAK) swakelola yang sudah ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Evaluasi ini mulai dari program perencaan fisik maupun non fisik. Bahkan bisa jadi berujung pada pembatalan kontrak antara PPK dan pihak ketiga,” kata Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub, Rabu (22/5).
Menurutnya, PPK DAK swakelola yang ditunjuk di masa Kadikbud Salmin Janidi akan ditinjau kembali berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang dipimpin Nirwan MT Ali saat ini.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Sebab, dikabarkan bahwa dalam proses penandatangan kontrak DAK, ternyata mendahului dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Bagi PPK DAK swakelola akan dievaluasi berdasarkan juknis hasil audit inspektorat. Jadi bagi pihak ketiga yang sudah MC-0, dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalakan,” tandasnya. (ano/tan)