Daerah  

Sekwan DPRD Ternate Mulai Siapkan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih

Sekwan DPRD Ternate, Aldhy Ali. Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Masa jabatan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 bakal berakhir September 2024. Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu salinan putusan KPU Kota Ternate terkait komposisi anggota DPRD periode 2024-2029 untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Maluku Utara.

Sekretariat DPRD juga sudah membentuk tim dalam rangka melakukan persiapan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Sekertaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, mengatakan masa jabatan anggota DPRD Ternate periode 2019-2024 bakal berakhir pada 16 September 2024. Hal ini sesuai SK Gubernur Maluku Utara Nomor 439/KPTS/MU/2029 tanggal 4 September 2019.

“Kita mengacu pada tahapan MK terkait sengketa pemilu yang akan berakhir di awal Juni, dan sesuai hasil koordinasi saya dengan KPU itu minggu pertama atau kedua sudah dapat surat keputusan dari KPU. Tentunya keputusan KPU akan diberikan setelah putusan MK untuk dapil Ternate Selatan yang saat ini masih berproses di MK,” kata Aldhy, Rabu (22/5).

Menurutnya, sesuai tahapan di Sekretariat DPRD pada pekan kedua bulan Juni, pihaknya sudah membuat persiapan pelantikan anggota DPRD Ternate periode 2024-2029, di mana tim Sekretariat akan menghubungi anggota DPRD terpilih, kemudian pengukuran baju karena proses pembuatan baju membutuhkan waktu sebulan. Karena itu, pada awal Juni, tim Sekretariat sudah terbentuk.

“Setelah dikantongi salinan keputusan KPU Ternate terkait dengan anggota DPRD terpilih, tahapan selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan ke Wali Kota Ternate untuk meminta pengantar ke Gubernur agar terbitkan SK pelantikan anggota DPRD terpilih,” ujarnya.

Sebelum persiapan pelantikan, kata Aldhy, pihaknya juga menyiapkan alat kelengkapan pendukung di ruang paripurna dan mengantisipasi ruang fraksi, karena fraksi yang ada saat ini kemungkinan akan berubah setelah komposisi fraksi dilantik.

“Ada sejumlah agenda anggota DPRD periode ini dan telah diputuskan oleh badan musyawarah (banmus), di antaranya paripurna penyampaian LPP APBD, namun bergantung pada kesiapan pemerintahan sesuai ketentuan penyampaian paling lambat 6 bulan,” tuturnya.

Aldhy menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi penyampaian LPP APBD, kemungkinan akan disampaikan ke DPRD pada Juni, kemudian dibahas melalui pansus atau badan anggaran (banggar) sekitar sebulan.

Agenda berikutnya, sambung Aldhy, penyampaian KUA PPS perubahan 2024 maupun KUA PPS APBD 2025, namun itu semua bergantung pada pemerintah untuk disahkan anggota DPRD periode 2019-2024. Sementara penyampaian RAPBD masih menyesuaikan waktu.

“Setiap saat saya selalu berkoordinasi, terutama TPAD guna mengantisipasi masa peralihan pada pertengahan tahun ini. Tentunya kegiatan wajib yang diamanatkan undang-undang, diupayakan dimaksimalkan, apalagi terkait hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

“Mudah-mudahan penyampaian KUA-PPAS perubahan dan KUA-PPAS 2025 dapat disampaikan ke DPRD sebelum penutupan masa sidang kedua yang digelar pada tanggal 31 Agustus 2024,” sambungnya berharap. (tan)