Bangunan LPT Dikbud Malut Senilai Rp25 Miliar Diduga Bermasalah

Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub.

SOFIFI, NUANSA – Salah pembanguan laboratorium pendidikan terpadu (LPT) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara senilai Rp25.358.703.040,57 (25 miliar) diduga bermaslah.

Proyek yang menghabiskan puluhan miliar ini terbagi 11 item pekerjaan, yakni pembangunan drainase LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp819.967.708,91. Pembangunan ruang aula (auditorium) LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp3.346.087.692,73. Pembangunan ruang ibadah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp811.607.766,47. Pembangunan ruang laboratorium IPA, komputer, perpustakaan dan ruang teori LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp4.472.986.976,96.

Selanjutnya, pembangunan ruang asrama putra dan putri Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp2.588.810.000,00. Pembangunan area parkir dan landeskap LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp862.283.000,00. Pembangunan ruang makan dan dapur umum LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp1.107.413.000,00. Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp2.582.294,000,00.

Pembangunan ruang praktik kompetensi agribisnis tanaman pangan dan TKJ LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp4.568.262.000,00. Pembangunan ruang guru, ruang pengelola, dan tenaga pendidik LPT sebesar Rp2.742.776.000,00. Pembangunan jalan LPT Kota Tidore Kepulauan senilai Rp1.454.754.895,00.

Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub ketika dikonfirmasi perihal bangunan yang dibangun 2023 itu mengatakan, proyek tersebut menyalahi  tata ruang lantaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kota Tidore Kepulauan.

“Yang saya pahami dengan laboratorium berdasarkan PP nomor 19 tentang standar pendidikan, melekat di sekolah bukan di luar dari itu. Jadi proyek ini dihentikan sementara sambil menunggu hasil audit dari inspektorat. Apakah dilanjutkan atau tidak,” katanya, Senin (3/6).

Sementara itu, Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan pembangunan LPT Dikbud saat ini diaudit inspektorat. Meksi begitu, ia tidak segan-segan membongkarnya apabila dalam penelusurannya menyalahi prosedur (ketentuan).

“Saya ada meminta inspektorat untuk menelusuri kalau unsur-unsurnya tidak memenuhi berarti dibatalkan. Salah satunya IMB, maka kita harus cek. Bisa saja dibongkar kalau menyalahi tata ruang,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek LPT dibangun di masa Kepala Dikbud Malut mendiang Imam Mahdy Hasan dan Sekretarisnya Fahmi Alhabsy yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas Pangan. (ano/tan)