JAILOLO, NUANSA – Sejumlah peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 belum menerima surat keterangan (SK) pengangkatan dan penempatan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Mereka pun mempertanyakan alasan SK tersebut belum diserahkan kepada peserta yang lolos tahun 2023.
“Ini sudah masuk pertengahan tahun, tapi kami belum mendengar kabar. Padahal untuk PPPK Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kepulauan Sula sudah terima SK-nya, tapi di Halbar hingga saat ini belum juga terima,” ujar salah satu peserta PPPK yang enggan disebut namanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Halbar, Fransiska Renjaaan, mengaku alasan SK peserta PPPK tahun 2023 belum diserahkan, karena ada sekitar 60 peserta yang lolos seleksi, namun ada Berkas Tidak Sesuai (BTS).
“Ada BTS sehingga kami kemarin belum bisa ajukan ke BKN. Ada hal-hal dalam berkas yang belum lengkap, karena berkas dokumen ini nanti diverifikasi oleh BKN,” jelasnya.
“Tetapi sekarang sudah ada persetujuan dari BKN, dokumen kepegawaiannya sudah lengkap, dan kemudian diterbitkan nomor induknya. Setelah nomor induk dikeluarkan BKN, baru kami bisa proses SK-nya,” sambung Fransiska.
Sehingga itu, Bupati James Uang tidak bisa menerbitkan SK, karena belum ada persetujuan teknis dari BKN. Karena itu, sepanjang berkas dokumennya bermasalah, tetap diminta untuk dilengkapi.
“Jadi sekarang sudah lengkap, sehingga kami BKD sementara memproses SK-nya. Kemungkinan pekan depan bupati sudah bisa serahkan SK PPPK kepada 586 orang yang lulus pada 2023 itu,” pungkasnya. (adi/tan)