Dikbud Malut Putuskan Kelola DAK Gunakan Swakelola

Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub.

SOFIFI, NUANSA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara akhirnya memutuskan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp179 miliar menggunakan swakelola .

“Swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Sedangkan kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau kita menggunakan kontraktual waktunya terlalu mepet, karena kita harus  kontrak mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya” jelas Kadikbud Malut, Imran Yakub, Senin (10/6).

Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah Dikbud Malut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.

“Kita koordinasi dengan kementerian dan jawabannya karena pagunya swakelola, maka kita menggunakan swakelola,” tandasnya. (ano/tan)