TOBELO, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Utara melantik dua anggota dewan pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan ini melalui sidang paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu masa bakti 2019-2024, di aula kantor DPRD Halut, Kamis (13/6).
Paripurna tersebut berdasarkan keputusan gubernur nomor 384/kptsm/mu/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antara waktu anggota DPRD Halut masa jabatan 2019-2024 dengan memberhentikan Budianto Gawasala dan mengangkat Pdt Renhal Mahiku sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD.
Selanjutnya, keputusan gubernur Malut nomor 385/kptsm/mu/2024 tentang pergantian antara waktu memberhentikan Fanky Dany Tantry sebagai anggota DPRD dan mengangkat Tomy Sanfaat sebagai pengganti antar waktu.
“Dengan demikian, Pdt Rehnal Mahiku dan Tomy Sanfaat telah diresmikan sebagai anggota DPRD Halut,” ujar Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong.
Berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 disebutkan, anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
“Kami meminta kepada sekretaris DPRD, agar segera menyesuaikan kembali beberapa keputusan DPRD terkait alat kelengkapan dewan,” ucap Janlis. (fnc/tan)