MABA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam waktu dekat akan memberhentikan Kepala Desa Talaga Jaya, Rajab Taher, dan Kepala Desa Wailukum, Abjan Wahab. Surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa dan pengangkatan pejabat (Pj) kades baru saat ini dalam tahapan proses oleh Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Adriansyah Madjid, mengatakan pemberhentian dua kades tersebut karena beberapa alasan. Ini dilakukan agar pemerintahan berjalan sesuai yang diinginkan masyarakat.
“Ada beberapa alasan untuk diberhentikan kedua kades tersebut. Kalau untuk kades Wailukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila atau perzinahan, sehingga diberhentikan,” jelasnya, Selasa (2/7).
“Sedangkan alasan kades Talaga Jaya diberhentikan itu karena kondisi kesehatannya, sehingga butuh pertimbangan untuk diberhentikan atas usulan BPD,” sambungnya mengakhiri. (ado/tan)