JAILOLO, NUANSA – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) RI, Yoram Uang, menegaskan perpanjangan masa jabatan seluruh pemerintah desa dan BPD di Halmahera Barat bukan karena rakus jabatan.
Hal itu ia sampaikan dalam pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD tahun 2024 di lapangan Sasadu Lamo, Kecamatan Jailolo, Kamis (11/7).
Tentunya, menurut dia, berbagai tantangan baik dari pihak internal maupun eksternal, tidak terlepas dari isu Apdesi yang ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD.
“Dalam perjuangan merebut perpanjangan masa jabatan tidak semata-mata hanya karena rakus jabatan. Namun ada hal paling fundamental yang harus diperjuangkan, yaitu perihal pelayanan. Karena kepala desa dan BPD melayani masyarakat 1×24 jam,” ujarnya.
Menurutnya, revisi UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 03 tahun 2024 tentang desa ini ditetapkan sejak UU No 04 tahun 2014 berjalan kurang lebih satu dasawarsa atau 10 tahun.
Sehingga menurutnya, barisan BTP Apdesi RI memandang perlu ada perubahan-perubahan krusial yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Oleh karena keputusan itu kami dari jajaran BTP Apdesi bergerliya untuk menemui Mendagri, Mendes PDTT, dan Presiden serta DPR RI yang membidangi tentang perundang-undangan. Ini bukan perjuangan yang ringan karena memakan waktu yang cukup panjang kurang lebih satu tahun,” ucap Yoram.
Yoram mengisahkan, dalam memperjuangkan hak-hak serta perpanjangan masa jabatan, pihaknya melakukan aksi hingga berjilid-jilid. Hingga pada aksi terakhir, masa yang tergabung dalam Apdesi mengepung kantor DPR RI.
Dalam aksi tersebut, Yoram mengaku dirinya yang merupakan putra asli Halmahera Barat turut terlibat sebagai salah satu orator dari 70 ribu masa aksi untuk menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD dan tentu seluruh masyakat Indonesia.
“Tepatnya tanggal 25 April tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani hasil revisi UU nomor 03 tahun 2024 tentang Desa. Dalam perubahan itu ada perubahan yang signifikan dari undang-undang sebelumnya hanya mendapat siltap dan tunjangan. Sementara dalam perubahan UU terbaru itu kepala desa mendapat gaji dan tunjangan dan tentu mendapat tunjangan pensiunan, serta mendapat tunjangan purnabakti,” terangnya.
Kemudian, dalam undang-undang terbaru, ketua dan anggota BPD bisa mendapatkan honor dan tunjangan serta pendapatan lainnya. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang dimusyawarahkan secara bersama dengan kades.
“Olehnya itu, kami berharap Apdesi dari jenjang pusat dan daerah semakin memperbaiki kesejahteraan penyelenggara tingkat desa dan harus lebih jujur dalam pengelolaan keuangan dan transparansi dalam mengelola keuangan desa,” harapnya.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bukan berarti kita memperjuangkan kepentingan kekuasaan, sehingga para kepala desa terlena dengan jabatan, tetapi harus lebih ditingkatkan kinerja, yakni pelayanan terhadap masyarakat serta jujur dalam pengelolaan keuangan desa,” sambungnya menutup. (adi/tan)