Hukum  

Penegak Hukum Diminta Selidiki Temuan Rp3,4 Miliar di Dinas PUPR Halbar

Zulkifli Dade. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, kembali menyoroti proyek bermasalah yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat.

Proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,4 miliar tahun 2022 itu belum ditindaklanjuti dinas terkait. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Halbar diminta segera melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut.

Menurutnya, apabila temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp3.428.815.821,86 tersebut belum ada pengembalian, maka Kejari Halbar segera memanggil pihak-pihak terkait pada Dinas PUPR agar diperiksa.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 30 tahun 2022 aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres maupun Kejari Halbar sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan lidik, memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR dan mantan Kabid Binamarga yang menjabat pada tahun 2022.

“Saya juga meminta kepada aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga melakukan perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar agar serius dan tidak main mata,” ujar Zulkifli, Senin (22/7).

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terutama Bupati James Uang mengevaluasi kembali kinerja Dinas PUPR sebagai langganan temuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,4 miliar berdasarkan hasil audit BPK terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR.

“Maka dari itu, pemerintah daerah Halmahera Barat terutama bupati segera memanggil kepala dinas PUPR agar melakukan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, apabila tidak dilakukan pengembalian hasil temuan BPK, maka dipastikan telah melakukan tindak pidana korupsi dan batas waktu yang diberikan hanya 60 hari semenjak laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana telah tertuang dalam pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK, kata dia, juga harus memastikan akan terus memantau proses pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil audit yang dilakukan. Hal ini memastikan agar tidak adanya negara mengalami kerugian dari penyelewengan keuangan yang dilakukan agar ke depan tidak ditemukan lagi temuan seperti ini.

Sebelumnya, Kepala BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea saat berkunjung ke Halbar pada 3 Mei 2024 lalu, mendorong Pemkab Halbar segera tindaklanjuti hasil temuan pada 2022.

Saat itu, ia berencana pada Juni akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait temuan-temuan tersebut untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini sudah masuk Juli belum ada tindak lanjut. Ia mengaku, tindak lanjut ini dilakukan dua kali dalam setahun. Karena itu, ia menegaskan semua temuan dipastikan tetap harus ditindaklanjuti.

“Kita tetap dorong mereka untuk tindak lanjut dua kali dalam setahun, kalau di tahun ini harus dilakukan pada bulan Juni nanti,” tegasnya kala itu.

Sementara, Kepala Inspektorat Halbar, Reinhard Bunga, mengaku yang jelas pihaknya diberikan tugas oleh BPK untuk monitoring tindak lanjut hasil temuan BPK.

“Contohnya kami sampaikan OPD-OPD mana saja yang punya temuan, kita sebatas mendorong untuk lakukan pengembalian,” ujarnya. (adi/tan)