PT IWIP Diminta Bertanggung Jawab soal Banjir di Desa Lingkar Tambang

Banjir di Desa Lokulamo, salah satu desa di wilayah lingkar tambang PT IWIP. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Hujan deras yang mengguyur wilayah Maluku Utara pada Minggu (21/7) membuat sejumlah desa di wilayah lingkar tambang PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah dilanda banjir. Banjir bandang dengan ketinggian mencapai dua meter itu diduga karena tanggul milik PT IWIP di kilo 15 jebol.

Akibat jebolnya tanggul perusahaan nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah ini, menyebabkan empat desa terendam banjir. Keempat desa tersebut di antaranya Desa Lokulamo, Lelilef Waibulan, Woekob, dan Woejerana.

Banjir tersebut dipicu bukan hanya faktor alam, melainkan diduga karena deforestasi hutan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan. Bahkan, banjir bandang ini sudah berulang kali menerjang wilayah tersebut. Sehingga, langkah mitigasi bencana banjir PT IWIP dipertanyakan.

Tidak sedikit kecaman dari berbagai pihak yang dialamatkan kepada PT IWIP. Salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Utara.

Koordinator Wilayah XV GMKI, Fandy Salasa, meminta PT IWIP bertanggung jawab atas banjir bandang di area pertambangan, karena sangat merugikan warga setempat.

“Semua akibat bencana ini wajib menjadi tanggung jawab PT IWIP, karena masuk ring satu lingkar tambang,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (23/7).

Bencana banjir ini, menurut dia, hampir tiap tahun terjadi dan ini sangat merugikan masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya mempertanyakan strategi penanganan bencana yang ada di lingkar tambang PT IWIP.

“Harusnya hal-hal demikian telah jauh diantisipasi dan dilakukan pencegahan, jangan nanti bencana sudah terjadi, baru ada bantuan dan lain sebagainya diberikan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, PT IWIP harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait persoalan ini. Karena hal ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 81 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

Ia menuturkan, tanggung jawab perusahaan merupakan kewajiban yang harus diselesaikan di dalam masyarakat lingkar tambang. Hal demikian juga diperkuat dengan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam Pasal 2 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Karena ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga berdampak panjang pada seluruh aktivitas masyarakat yang terdampak banjir. Aktivitas pendidikan dan kesehatan akan tidak berjalan dan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi generasi yang ada di sana,” kata dia.

“Maka PT IWIP Wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dari bencana banjir ini, karena ada adik-adik kita yang perlu mendapatkan pendidikan yang cukup dan pelayanan kesehatan yang maksimal,” pungkas Fandy. (tan)