Daerah  

Wabup Halmahera Timur Sampaikan KUA-PPAS 2025 dan APBD Perubahan 2024

Paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Halmahera Timur.

MABA, NUANSA – Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian dilakukan pada rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Haltim, Senin (12/8). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jhon Ngaidji dan didampingi Wakil Ketua Faisal Wahab.

Wakil Bupati dalam pidatonya menyampaikan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan perubahan asumsi pada kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.

“Deskripsi perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 lebih diarahkan pada penyesuaian pendapatan daerah, terutama pada pendapatan transfer pusat. Sedangkan dari sisi alokasi belanja untuk memenuhi program dan kegiatan yang dipandang harus ditingkatkan capaian kinerjanya dengan melakukan rasionalisasi anggaran dan penyesuaian kembali terhadap kegiatan-kegiatan,” ujarnya.

Anjas menuturkan, pendapatan daerah pada fase perubahan tahun anggaran 2024 diestimasi sebesar Rp1.818.115.791.884,27, mengalami peningkatan sebesar Rp453.163.656.884,27, dari target pendapatan sebelumnya sebesar
Rp1.364.952.135.000,00, atau naik sebesar 33,20%.

Adapun gambaran umum mengenai KUA-PPAS TA 2025 dapat disampaikan pendapatan daerah pada fase tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp1.227.864.538.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp137.087.597.000,00, dari target pendapatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.364.952.135.000,00, atau turun sebesar 10,04%.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini akan diboboti dengan melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 dan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025,” tandasnya. (ado/tan)