DARUBA, NUANSA – Penggunaan panggung di Water Front City yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam kegiatan deklarasi Deny Garuda-Qubais Baba sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Morotai dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, fasilitas pemerintah ini digunakan tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat.
Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan menelusuri terkait masalah tersebut.
“Sementara saya suruh staf tadi yang mengawasi, mereka mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi ke Pemda, ternyata Pemda tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai,” kata Ramla, Selasa (27/8).
“Yang jadi pertanyaannya sampai ada tenda yang di samping itu, masa mereka (Pemda) tidak lihat. Itu yang jadi pertanyaan yang akan kami telusuri,” sambungnya.
Selain pasangan Deny-Qubais yang menggunakan aset pemerintah, Bawaslu juga memantau pasangan lainnya seperti, Rusli Sibua-Christian Pawane dan Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana.
“Jika selanjutnya ada paslon lain memakai fasilitas Pemda berupa panggung saat deklarasi, maka ada kesetaraan. Tapi kalau cuma salah satu, maka kita kaji di Bawaslu karena itu aset pemerintah. Jadi tidak bisa digunakan dan itu harus sama rata, tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Daruba, Iswan Totona, mengaku meski fasilitas panggung tersebut milik Pemkab Morotai, namun fasilitas tersebut masuk wilayah administrasi desa setempat.
“Jadi setiap momen pasti menggunakan panggung di taman kota, kalau acara resmi pasti menyurat ke kami di desa. Tapi soal deklarasi, sampai hari ini tidak ada surat yang masuk ke desa,” kata Iswan.
Senada, Plt Kepala Dinas Pariwisata Morotai, Syaban Laloni, mengaku panggung milik pemerintah di bawah Dinas Pariwisata itu, tidak mendapatkan surat penggunaan panggung untuk deklarasi.
“Tidak ada surat masuk untuk peminjaman lokasi kampanye. Biasanya kalau mau pake, semestinya ada penyuratan terkait izin pengunaan lokasi tersebut,” tandasnya. (ula/tan)