Daerah  

30 Anggota DPRD Ternate Terpilih Dilantik 17 September

Kantor DPRD Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik pada 17 September 2024. Hal itu disampaikan Sekretariat DPRD Ternate, Aldhy Ali, usai menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelantikan 30 anggota DPRD Ternate terpilih masa bakti 2024-2029.

“Masa kerja 30 anggota DPRD Ternate saat ini tersisa 11 hari lagi, karena jadwal pelantikan anggota DPRD Ternate masa bhakti 2024-2029 dilakukan pada 17 September 2024,” ujar Aldhy, Kamis (5/9).

Menurutnya, pelantikan anggota DPRD nanti sesuai dengan SK Gubernur Malut nomor 537/KPTS/MU/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Ternate Masa Jabatan 2024, tertanggal 3 September 2024 yang diteken Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir.

“Untuk itu, pelaksanaan gladi kotor dilakukan pada 14 September, kemudian 16 September sehari sebelum pengambilan sumpah janji, akan dilakukan gladi bersih dengan melibatkan 30 anggota DPRD terpilih dan Ketua Pengadilan serta Ketua DPRD,” jelas Aldhy.

“Semua gladi, baik kotor maupun bersih dilaksanakan pada pukul 14.00, sehingga kesiapan dari Sekretariat DPRD sampai saat ini sudah sangat siap,” sambungnya.

Aldhy menambahkan, selain SK pengangkatan 30 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, pihaknya juga telah menerima SK pemberhentian 30 anggota DPRD Ternate periode 2019-2024.

“Kami masih menunggu surat dari Ketua Partai NasDem dan Golkar berkaitan dengan penunjukan pimpinan sementara, karena kedua partai itu pada Pemilu 2024 merupakan partai peraih suara terbanyak sesuai dengan SK KPU,” terangnya.

“Surat kedua partai itu telah kami sampaikan, dan sampai saat ini kami masih menunggu surat balasannya, karena ketua sementara dan wakil ketua akan diumumkan saat pengucapan sumpah janji,” tambah Aldhy.

Selain itu, kata Aldhy, pelantikan anggota DPRD Ternate ini akan bersamaan dengan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah. Ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan Badan Dikat Pemprov Malut, di mana pasca pelantikan akan dilaksanakan orientasi bagi 30 anggota DPRD terpilih selama empat hari terhitung mulai dari 19 September 2024. Setelah itu, pimpinan sementara dan anggota melakukan rapat internal untuk pembentukan alat kelengkapan.

“Namun, masih ada agenda yang akan diselesaikan oleh 30 anggota DPRD saat ini sesuai dengan keputusan dalam rapat badan musyawarah, yakni paripurna pengesahan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2024, paripurna penyampaian RAPBD Perubahan 2024, penyampaian pandangan fraksi, jawaban wali kota serta paripurna pengesahan APBD Perubahan 2024,” pungkasnya. (udi/tan)