LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di kantor bupati, Senin (9/9). Perda tersebut akan mulai berlaku efektif pada tahun 2024. Sosialisasi ini melibatkan 149 kepala desa dan sekretaris desa se-Halsel.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama perangkat desa memahami perubahan kebijakan perpajakan daerah. Selain itu, Pemkab Halsel juga memperkenalkan ketentuan baru terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bassam Kasuba menekankan pentingnya penerapan Perda ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap penerimaan daerah meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Bassam.
Perda Nomor 16 Tahun 2023 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perda ini juga mencakup perubahan penting terkait tarif pajak, termasuk peningkatan pajak hotel dan restoran, serta retribusi untuk pelayanan publik dan izin usaha.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pemimpin desa dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru ini kepada masyarakat, sehingga semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang penerapannya pada tahun 2024,” tandas Bassam. (iky/tan)