DARUBA, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024.
Pengumuman ini berdasarkan nomor 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024, yang juga mencakup permintaan masukan serta tanggapan dari masyarakat. Di mana, keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi itu, ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Pulau Morotai dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto, Sabtu (14/9).
Karena itu, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga paslon tersebut. Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pendapat melalui dua jalur, yakni secara daring melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). Selain itu juga bisa disampaikan secara luring dengan datang langsung ke Kantor KPU Morotai.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap ketiga paslon, langsung ke lokasi di kompleks MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Morotai juga mengumumkan visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon melalui tautan bit.ly/visimisimorotai.
“Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024,” tandasnya. (ula/tan)