Pemilihan Presiden dan Wapres BEM Unkhair Diduga Ada Intervensi

Ishak Teapon. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyelenggara Pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate menuai kritikan usai empat kali memperpanjang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden BEM. Hal ini diduga ada intervensi hingga menghambat proses demokrasi kampus.

Padahal, Komisi Pemilihan Mahasiswa Unkhair (KMP-U) dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa Unkhair (K3M-U) telah memulai tahapan pemilihan presiden BEM sejak 20 Agustus. Namun hingga saat ini belum ditetapkan bakal calon presiden BEM.

“Tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden BEM Unkhair tersebut sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus sampai sekarang belum juga menuai hasil,” ujar Kabid PAO BEM Fakultas Ilmu Budaya Unkhair, Ishak Teapon, Sabtu (14/9).

Baginya, kampus adalah embrio demokrasi bagi mahasiswa, tapi seakan tidak mencerminkan esensial berdemokrasi. Sebab tahapan rotasi kepemimpinan presiden dan wapres BEM Unkhair yang diperankan oleh KPM-U dan P3M-U terkesan ganjil dan seakan ada keberpihakan.

“Terdapat keganjalan dari mekanisme yang dilaksanakan oleh KPM-U yang diketuai oleh saudara Muhamad Ardiansyah beserta jajarannya. Kami menduga, penyelenggara pemilihan telah diintervensi oleh oknum tertentu, karena telah dilakukan empat kali perpanjangan,” cetusnya.

“Padahal logika perpanjangan pendaftaran itu apabila tidak ada yang mendaftarkan diri. Namun, bilamana ada yang telah mendaftarkan diri, maka seharusnya yang dilakukan adalah melakukan tahapan verifikasi berkas berdasarkan peraturan IKM tentang pemilihan presiden dan wapres BEM sesuai pasal 9 sampai dengan pasal 12,” sambung Ishak.

Ia menilai, justru yang dilakukan oleh KPM-U dan P3M-U adalah melakukan perpanjangan keempat kali, sekalipun sudah ada yang mendaftarkan diri, namun tetap tidak ada kepastian tanpa alasan yang jelas.

“Ini menandakan KPM-U dan P3M-U tidak memahami aturan penyelenggara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden BEM,” katanya.

Bagi Ishak, seharusnya KPM-U mematuhi aturan, sedangkan P3M-U harus mengevaluasi dan menegur KPM-U yang lalai dalam mengikuti aturan main sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“KPM-U harus menunjukkan sikap tegas dan tidak berpihak. Sebab KPM-U adalah lembaga yang independen dalam menjalankan demokratisasi di dalam lingkungan kampus. Jika tidak, rusak demokrasi mahasiswa,” tandas Ishak. (tan)

Exit mobile version