TERNATE, NUANSA – Bakal calon gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba, mengatakan dalam era global, pembangunan perlu lebih mengedepankan aspek pemanfaatan iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development.
Menurut politikus PKS itu, pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan iptekin (innovation driven).
Hal itu senada dengan semangat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, kata MK, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperkuat daya dukung iptek dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa menghadapi persaingan global.
“Kemudian sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara,” ujar MK, Minggu (15/9).
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, pada tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Terkait hal tersebut, Korwil PKS Indonesia Timur itu menegaskan, jika pasangan calon Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) dipercaya rakyat untuk memimpin Maluku Utara, maka pihaknya akan membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi.
“SIDa akan menjadi kerangka membangun sinergi antar pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan iptek dan inovasi dalam pembangunan daerah, jika kami MK-BISA dipercayakan memimpin Maluku Utara ke depan,” tukasnya.
MK menjelaskan, persoalan penting pembangunan di Maluku Utara yang perlu mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas pembangunan daerah ke depan, meliputi tujuh hal, pertema penanggulangan kemiskinan; kedua penguatan daya saing ekonomi daerah; Ketiga peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM dalam rangka mendukung bonus demografi; keempat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana; kelima perwujudan ketahanan pangan dan energi; keenam pengurangan kesenjangan wilayah; dan ketujuh pemantapan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah.
“Berbagai persoalan pembangunan tersebut perlu menjadi arena kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak secara inovatif,” ujarnya.
MK menuturkan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdikari berbasis innovation-driven development, maka perlu menata aktivitas kelitbangan yang mengarah pada upaya penataan kerangka kelembagaan inovasi pembangunan, penataan kerangka jejaring inovasi pembangunan, dan penataan kesumberdayaan inovasi pembangunan daerah.
Kebijakan penataan unsur SIDa tersebut, menurut dia, berkaitan dengan tujuan menciptakan iklim daerah yang kondusif, khususnya bagi aktivitas pemerintahan, aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan, dan dunia usaha.
“Perwujudan penguatan sistem inovasi daerah dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup kabupaten/kota di Maluku Utara,” paparnya.
Selain itu, MK menambahkan, penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah yang terdiri atas inovasi daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan inovasi daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.
Sedangkan inovasi daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat berbentuk: inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Inovasi tata kelola pemerintahan daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen,” jelasnya.
Mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, inovasi pelayanan publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik, dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi. (tan)