Opini  

Melayani Sesuka Hati

Abdul Kadir Bubu.

(Surat Terbuka Untuk Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara)

Oleh: Abdul Kadir Bubu

_____

HARI ini adalah hari Jumat kedua terhitung sejak saya mengirim surat kedua (12 September 2024 ) atas balasan surat pertama saya oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Halmahera perihal pengaduan pemeriksaan Notaris. Sebelumnya, saya pernah mengirim surat dengan perihal yang sama pada tanggal 22 Juli 2024 yang baru dibalas oleh Majelis Daerah Notaris Halmahera, satu bulan kemudian tepatnya tanggal 22 Agustus 2024. Itulah sebabnya surat terbuka ini sengaja saya beri judul “Melayani Sesuka Hati” yang tentunya isi surat balasan dari Majelis Pengawas Daerah itu telah diketahui oleh Bapak Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas wilayah Notaris Maluku Utara karena tembusannya juga disampaikan kepada Bapak.

Surat balasan yang ditandatangani oleh Julfikar Gailea S.H.M,H. tertanggal 22 Agustus 2024 (satu bulan sejak saya mengirim surat) dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Mejelis Pengawas Pusat itu, pada pokoknya menerangkan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Halmahera tidak berwewenang memeriksa Notaris tersebut karena tindakan hukum yang menjadi objek pengaduan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai PPAT. Padahal notaris itu membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan dimana pihak yang mengajukan itu menggunakan identitas palsu hingga terjadi peralihan hak tanpa sepengetahuan yang berhak.

Awalnya saya beranggapan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Halmahera yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham, Akademis Fakultas Hukum Unkhair, Notaris dan unsur pemerintah daerah paham benar bagaimana lingkup kerja notaris dalam proses jual beli tanah dan/atau bangunan yang didahului perjanjian pengikatan jual beli ( PPJB ) oleh notaris hingga terbitnya akta Jual beli (AJB) oleh PPAT. Sehingga saya hanya menyinggung sepintas dalam surat pertama itu. Namun setelah saya membaca surat balasan yang ditandatangani Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Halmahera, Julfikar Gailea, S.H.M.H., dengan tembusan sebagaimana di atas ternyata saya baru sadar bahwa anggapan saya salah besar.

Karena itu, saya mengirim surat balasan pada hari Jumat 12 September 2024 dengan menguraikan secara detail tindakan notaris Notaris teradu dengan harapan surat tersebut ditanggapi dengan cepat tidak seperti surat pertama. Namun ternyata hingga saya menulis surat terbuka ini belum ada konfirmasi apalagi jawaban oleh karena seluruh pegawai di bidang AHU ikut romobongan Kempo ke-Bandung dengan alasan dinas luar. Atas dasar itu, saya bertanya kepada Kakanwil selaku pimpinan, apakah dengan perginya Julfikar Gailea selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah, kantor tempatnya bekerja juga dibawa serta sehingga tidak ada pelayanan sama sekali sampai yang bersangkutan kembali? Masih relevankah slogan “Melayani dengan Sepenuh Hati” jika perilaku aparaturnya semacam ini? Jangan-jangan kejadian semacam ini sudah biasa di kantor publik yang bapak pimpin sehingga bapak juga biasa saja menyikapinya.

Dalam kegiatan Protokol Pemeriksaan Notaris, Bidang Administrasi Hukum Kanwil Kemhukham Maluku Utara yang digawangi Julfikar Gailea, begitu aktif bahkan sangat bersemangat hingga memeriksa satu notaris saja di Kabupaten Pulau Taliabu butuh 10 (sepuluh) orang, belum lagi di Kabupaten/Kota yang lain. Sementara untuk menanggapi satu surat saja butuh waktu satu bulan, mungkin saja satu surat tidak dapat menyerap anggaran jadi menyikapinya juga dengan sesuka hati, sementara untuk perjalanan ke daerah hanya untuk memeriksa satu notaris butuh rombongan besar yang dilakukan sepenuh hati pula, karena penyerapan anggarannya lumayan banyak.

Bapak Kakanwil yang budiman, sebab utama perilaku aparatur di bidang pelayanan yang terbiasa menunda bahkan melalaikan tugas utamanya adalah karena terlalu lama menjabat tanpa evaluasi meskipun Kakanwilnya silih berganti. Oleh karena itu, sudah saatnya Kakanwil Kemenkumham yang baru menjabat ini melakukan evaluasi secara menyeluruh mereka-mereka yang telah menjabat lebih dari tujuh tahun dan Kepala Bidang Adminstrasi Hukum adalah salah satunya serta yang lainnya dalam rangka mewujudkan iklim birokasi yang sehat dan resposif.

Kantor pemerintah yang Bapak Kakanwil pimpin itu bernama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun banyak sekali perikaku aparaturnya tidak mencerminkan filosofi dan makna yang terkandung dalam nama kantor publik itu, bahkan tercium banyak sekali bau tidak sedap. Namun pada kesempatan ini fokus saya pada soal yang terurai di atas dan nantinya ada seri khusus mengungkap “Praktik Busuk” di Kantor yang bapak pimpin itu. Wassalam…

Exit mobile version