Daerah  

Sudah 95 Desa di Halut Tuntas Akta Notaris, Target Rampung Sebelum 30 Juni 

Koperasi Desa Merah Putih. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Sebanyak 196 desa di Kabupaten Halmahera Utara telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan memasuki tahap legalisasi badan hukum koperasi. 196 desa itu menyebar di 17 kecamatan dan baru 95 desa yang sudah memiliki nomor induk koperasi.

“Untuk sisanya, saat ini masih dalam proses pengurusan akta notaris,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Halmahera Utara, Rizal Hamanur, Senin (23/6).

Rizal Hamanur. (Istimewa)

Sementara 100 desa lainnya sedang dalam tahapan pengurusan akta notaris. Namun, beberapa wilayah seperti Kao Barat, Kao Teluk, Malifut, dan Loloda Utara mengalami keterlambatan dari pihak pengurus desa.

“Kami sudah melakukan koordinasi, dan bupati juga telah menegaskan bahwa seluruh akta notaris harus rampung sebelum 30 Juni,” ujarnya.

Tahapan pembentukan dan musyawarah desa (musdes), kata Rizal, sudah tuntas di seluruh desa. Saat ini yang tersisa hanyalah pengurusan akta notaris dan penerbitan NIK. “Pembentukan Kopdes di 196 desa sudah selesai seratus persen,” ungkapnya.

Menurut Rizal, salah satu kendala yang dihadapi pengurus Kopdes adalah soal pembiayaan. Namun, sudah ada solusi berupa surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana tiga persen oleh kepala desa melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Sebenarnya Kepala Badan PMD sudah memberikan sinyal dukungan, tetapi sebagian kepala desa masih lambat merespons, khususnya di wilayah Loloda Utara, Kao Barat, dan Kao Teluk. Meski begitu, hari ini sudah ada lima desa dari Kao Teluk dan beberapa desa dari Kao Utara yang mulai mengurus,” imbuhnya.

Ia menambahkan, proses penerbitan NIK tidak memakan waktu lama, asalkan akta notaris telah selesai. Operator Dinas Koperasi dan UMKM hanya tinggal mengunggah dokumen, dan NIK akan langsung keluar.

Rizal berharap, instruksi dan penegasan dari bupati dalam rapat sebelumnya dapat menjadi peringatan serius bagi para kepala desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi.

“Akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi kepala desa yang lalai, bahkan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa saja ditahan,” tandasnya. (fnc/tan)

Exit mobile version