TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Selasa (1/10), tim penyidik menyita 43 bidang tanah dan bangunan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Selasa (1/10). Lokasi puluhan tanah yang disita berada di Kota Ternate dan Sofifi.
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa, Rabu (2/10).
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang AGK. Salah satu rumah kerabat AGK di Ternate digeledah KPK pada Senin (30/9).
“KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan gubernur Maluku Utara,” kata Tessa, Selasa (1/10) kemarin.
Tessa menyebut, penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” katanya. (tan)