SOFIFI, NUANSA – Salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang bisa dibilang intens membayar utang pihak ketiga, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut.
Lihat saja, dari total utang pihak ketiga sebesar Rp128 miliar, kini sudah disalurkan 80 persen dan sisa Rp97 miliar yang belum dibayar.
“Total utang yang sudah terbayar 80 persen. Sisanya itu proses lahan Loleo dan masih menudungi SPD,” ujar Fungsional Perencanaan Disperkim Malut, Fali Gamawan, Kamis (10/10).
Sebagaimana diketahui, tahun ini Disperkim telah menyiapkan anggaran senilai Rp32 miliar untuk menuntaskan utang bawaan yang terhitung 2019 hingga 2023.
Meski begitu, Disperkim saat ini masih menunggu DPA APBD-P dari Kemendagri yang kini masih dalam tahap evaluasi.
“Untuk bayar utang ke pihak ketiga, kami dari dinas menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Itu menurut dari bidang anggaran, otomatis penyesuaian nilainya kami belum tahu pasti. Yang penting kami sudah rekap semua sisa utang dari 2019-2024, dan semua sudah terekom,” pungkasnya. (ano/tan)
